Cukup banyak berita yang disampaikan secara online via internet berkenaan dengan perjuangan warga pemilik dan penghuni Graha Cempaka Mas (GCM) dalam mendapatkan hak-haknya kembali. Perjuangan warga GCM ini dimotori oleh Mayor Jenderal Purnawirawan Saurip Kadi beserta pemilik dan penghuni atau warga apartemen Graha Cempaka Mas. Berita yang disampaikan oleh media via online ini dapat dijadikan pelajaran bagi perjuangan di The Lavande Residences mengenai bagaimanakah seharusnya pemilik dan penghuni menentukan kepengelolaan dan kepengurusan di rumahnya sendiri, yaitu apartemen The Lavande Residences. Berikut adalah salah satu artikel dari Metrotvnews.com:

METROPOLITAN

PPPRS Baru GCM Tuntut Hak Warga Dikembalikan

Selasa, 24 September 2013 | 18:49 WIB

Metrotvnews,com, Jakarta: Ketua Dewan Penasihat Pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Graha Cempaka Mas atau PPPRS GCM hasil Rapat Umum Luar Biasa atau RULB 20 September 2013, Mayor Jenderal Purnawirawan Saurip Kadi membantah, RULB di area parkir rukan Apartemen GCM melanggar aturan.

Bantahan mantan Kaster TNI itu disampaikan di Jakarta, Selasa (24/9), untuk merespon pemberitaan sebelumnya yang dilansir di sejumlah media, terutama media online. “Pengurus PPPRS yang lama adalah orang-orang PT Duta Pertiwi, Tbk, (pengembang, red).  PPPRS itu kan wali amanah/perwakilan dari warga yang seharusnya membela kepentingan warga, bukan justru mendzalimi warga dan menjadi boneka pengembang. Mereka mau saja diadu domba,” terang Saurip Kadi, yang saat RULB masih menjabat Ketua Forum Komunikasi Warga Graha Cempaka Mas atau FKWGCM.

Lagian, lanjutnya, RULB digelar karena terjadi pelanggaran oleh PPPRS GCM bentukan pengembang. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2011 tentang rusun, PPPRS adalah lembaga nirlaba yang tugasnya mewakili dan mengurus kepentingan warga. UU tersebut juga mengatur bahwa PPPRS bekerja didasarkan pada AD/ART.

PPPRS GCM yang lama, lanjut Saurip Kadi, justru melanggar AD/ART. Seperti tidak pernah membuat rencana anggaran sebagaimana yang diamanatkan AD-ART, yang kemudian dimintakan persetujuan dan pengesahannya dari warga dalam Rapat Umum Tahunan Anggota atau RUTA.

PPPRS GCM juga melanggar pertemuan Tripartit tanggal 20 Juni 2013. Yaitu belum membuat Rencana Anggaran untuk tahun berjalan (2013). Menurut AD/ART, PPPRS GCM harus membuat laporan keuangan dengan menggunakan akuntan publik dan dipertanggungjawabkan dalam RUTA.

Nyatanya, pada undangan RUTA 30 Agustus 2013, PPPRS tidak menyertakan laporan pertanggungjawaban keuangan hasil audit akuntan publik. “Mereka hanya memuat kutipan singkat dari pembukuan kas kecil yang sama sekali tidak jelas perinciannya dan tidak dibubuhi tandatangan pihak penanggungjawab.”

Lebih lanjut, Saurip Kadi mengatakan, PPPRS GCM lama, melecehkan dan mengadu domba antarinstansi pemerintah.

Kadis Perumahan dan Gedung DKI Jakarta telah menerbitkan Surat No. 3345/-1.796.71 tanggal 29 Agustus 2013, yang menyatakan dengan tegas bahwa RUTA tanggal 30 Agustus 2013 belum memenuhi syarat kesepakatan tanggal 20 Juni 2013.

Namun, saat RUTA tanggal 30 Agustus 2013 belum dibuka, PPPRS GCM malah kebingungan dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan/sertifikat/AJB atas namanya sendiri, seperti warga sah yang menunjukkan bukti kepemilikan Rusun dan atau Rukan, sebelum memasuki ruangan RUTA. Tanpa penjelasan, PPPRS GCM lama, meninggalkan ruang RUTA.

Pelecehan PPPRS GCM bukan hanya terhadap instansi pemerintah, seperti melanggar Tripartit dan Surat Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta saja. Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama pun sempat diadu domba dengan Jajaran Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, seperti rekaman video PPPRS GCM dan PT Duta Pertiwi Tbk yang beraudensi kepada Ahok diunggah di http://www.youtube.com.

Di samping itu PPPRS GCM dan PT Duta Pertiwi Tbk, tambah Saurip, secara sengaja mengabaikan Surat Dirjen Pajak No. S-139/PJ./2013 tanggal 24 Mei 2013 perihal penjelasan PPN atas listrik dan air yang menegaskan, bahwa air dan listrik untuk rusun sampai dengan kapasitas 6.600 Watt tidak dikenakan PPN.

Namun, PPPR S GCM dan PT Duta Pertiwi malah menerbitkan surat No. S-418/WPJ.19/KP.0207/2013 tanggal 28 Agustus 2013 dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua Jakarta, yang menyatakan air dan listrik kena PPN. Akibatnya, karena menganulir Surat Dirjen Pajak, Pejabat Kepala KPP WP Besar 2 langsung dicopot dari jabatannya.

Saurip Kadi dan pengurus PPPRS GCM hasil RULB meminta pihak PT Duta Pertiwi secara kekeluargaan mengembalikan semua yang seharusnya menjadi hak warga. Hasil rapat di Dinas Perumahan DKI, PPPRS telah memerintahkan PT Duta Pertiwi Tbk mengembalikan uang pungutan ilegal PPN 10% selama 16 tahun kepada warga GCM, dan menghapus PPN mulai bulan Juli 2013.

Dirjen Pajak juga menegaskan, air dan listrik dikecualikan dari PPN harus dikembalikan ke warga. Selama ini, PT Duta Pertiwi yang menerima service charge tersembunyi telah menaikkan harga tarif listrik antar 37 % s.d 57% di atas harga PLN. Dan itu berlangsung sejak tahun 1997.

Padahal, lanjut Saurip, Duta Pertiwi bukan perusahaan pengada listrik dan tidak memiliki PP atau Perda. Lagian seluruh fasum sudah milik warga (harta bersama), karena hampir 99 persen dari 1.000 unit apartemen/rukan adalah milik warga, termasuk sarana pipa air, listrik dan telepon.

“Kalau mereka (PT Duta Pertiwi, red) tidak mau mengembalikan hak warga, kami dari sembilan kawasan ex pengembang PT Duta Pertiwi, siap memailitkan perusahaan tersebut,” tegas Saurip Kadi.

Untuk itu, Saurip sudah melaporkan PT Duta Pertiwi Tbk, ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri per 22 Agustus 2013. Terkait kekisruhan saat RULB, Saurip juga sudah melaporkan ke polisi tiga orang yang dianggap mengacau saat terjadi RULB.

“Mereka menghina lambang negara dan orang yang sedang beribadah. Saat warga yang mengikuti RULB menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengheningkan cipta, mereka malah membuat kebisingan dengan berteriak-teriak lewat pengeras suara. Polisi sedang memproses laporan tersebut,” terang Saurip Kadi.

Hasil RULB pada 20 September 2013 telah mengesahkan Toni Sunanto sebagai Ketua PPPRS GCM yang baru, dan Palmer Situmorang menjadi Sekretaris Jenderalnya. “Pengesahan pengurus baru tidak perlu dilakukan pemerintah seperti yang Basuki Tjahja Utama (Ahok, red) katakan. Kalau AD/ART-nya ya,” pungkas Saurip Kadi kepada Metrotvnews.com.
Editor: Rizky

 

Artikel lain silakan klik dibawah ini: